Cara Cek Data e-KTP Online - Sebagai warga negara indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun memiliki e-e-KTP adalah hal yang wajib sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinegara ini. Selain itu bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Begitupun anda yang belum memiliki e-ktp dan umur anda sudah mencapai batas kewajiban memiliki ktp, maka segeralah membuat dan mengurusnya sebagai bentuk keaspatuhan kita terhadap peraturan yang berlaku dinegara kita yang tercinta ini, pastikan sudah mengecek e-ktp secara online melalui situs dsidukcapil. Namun bila anda sudah membuat e-ktp tapi belum jadi bertahun-tahun harus anda lapor ke kelurahan tempat anda tinggal, dan bila anda sudah memiliki ektp anda juga bisa mengecek legalitasnya apakah benar nama anda sudah terdaftar diktp atau belum dengan cara cek e-KTP melalui situs disdukcapil. Seperti pembahasan artikel kita kali ini, saya akan memberikan cara untuk mengetahui atau cara mengecek data e-ktp kita secara online.
Cara Cek E-KTP Dengan Mudah Dan cepat
Mengecek status e-ktp online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seeseorang telah terdaftar ke dalam pusat data kepenudukan nasional dengan benar atau belum. Cara mengeceknya cukup mudah seperti berikut :
- Aplikasi Edit Video Terbaik Yang Sering Di Pakai Vlogger
- 5 Game Offline Petualangan Terbaik dan Populer
- Kumpulan Game RPG Online Untuk Android Paling Seru
1. Dengan cara mengakses langsung website pemerintah daerah atau dinas terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini dikarenakan 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau kementrian dalam negri. Dan alamat url nya http://disdukcapil.(nama kota yang anda tempati).go.id/v1/ektp/cek_cetak. Bila anda sudah masuk halaman seb tersebut, anda tinggal masukkan nik e-ktp yang anda miliki lalu klik cetak, dan tunggu beberapa saat hingga muncul informasi data diri anda bila memang e-ktp anda sudah terdaftar, bila belum maka data diri anda tidak muncul dan ada notifikasi bahwa nik yang anda masukkan belum terdaftar. 2. Cara kedua yaitu menggunakan card reader e-ktp. Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan pc atau laptop. Alat ini akan membaca chip yang berada didalam e-ktp dengan cepat, namun sayangnya alat ini hanya digunakan oleh instansi terkait saja seperti kantor disdukcapil. 3. Cara yang satu ini sangat praktis, yaitu melalui aplikasi cek ktp id dan nik online yang aplikasinya bisa anda download digoogle playstore. Dengan metode ini anda hanya download dan install aplikasinya pada hp anda lalu anda tinggal masukkan nik anda dan klik cari/cek maka dalam beberapa detik data anda akan keluar, bila data anda belum terdaftar maka data anda tidak akan keluar dan akan ada notifikasi bahwa anda belum terdaftar ke dalam pendataan pusat negara. E-ktp sangat penting sekali dimiliki bagi warga negara indonesia, selain sebagai data diri e-ktp juga digunakan untuk melakukan banyak hal agar terhindar dari penipuan, pembajakan ataupun kejahatan lainnya. e-ktp juga banyak dibutuhkan untuk melakukan suatu hal seperti buka tabungan dibank, kredit kendaraan, pinjam uang, daftar kartu sim card, berobat ke puskesmas atau RSU dan banyak hal lainnya yang memang membutuhkan e-ktp. Jadi bagi anda yang memang sebagai WNI namun belum memiliki e-ktp, tunggu apa lagi langsung urus mulai dari sekarang agar anda tidak ribet saat anda ingin melakukan sesuatu yang memang persyaratannya harus menggunakan e-ktp. Jadi seperti itulah cara mudah cek data e-ktp secara online dengan mudah dan efektif, Semoga apa yang tertulis dalam artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian.